Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mencari agen penjual sukuk negara ritel di pasar perdana dalam negeri tahun anggaran 2014 melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi.

Keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan melalui laman resminya di Jakarta, Jumat, menyebutkan fee jasa tunggal agen penjual tersebut sebesar 0,45 persen dari nilai nominal hasil penjualan sukuk negara ritel oleh masing-masing agen penjual, termasuk PPN 10 persen.

Pelelangan tersebut terbuka untuk bank umum dan perusahaan efek yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.

Bank umum dan perusahaan efek tersebut paling kurang harus memenuhi persyaratan dan kriteria yaitu memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar surat berharga syariah negara (SBSN).

Selain itu memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan suku negara ritel, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan dan penjualan sukuk negara ritel dan khusus untuk perusahaan efek memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek.

Tempat pelaksanaan pengadaan tersebut adalah di Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Gedung Frans Seda lantai 5 Jalan Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta.

Jadwal pelaksanaan pengadaan adalah pengumuman seleksi 28 November 2013, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan 28 November-6 Desember 2013, pemberian penjelasan 3 Desember, pemasukan dokumen penawaran 4-9 Desember, pembukaan dokumen penawaran 9 Desember, evaluasi dokumen penawaran 9-11 Desember.

Selanjutnya pemilihan peserta unutk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest) pada 13 Desember 2013, pelaksanaan beauty contest 18-19 Desember, pengumuman calon agen penjual 20 Desember, masa sanggah 23 Desember 2013 hingga 1 Januari 2014, dan penetapan pemenang 3 Januari 2014.



Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013