Beijing (ANTARA News) - Pemerintah China menawarkan fasilitas bebas visa untuk Warga Negara Indonesia baik untuk pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, maupun paspor biasa.

Hal itu terungkap dalam Forum Konsultasi ke-7 bidang Kekonsuleran dan Keimigrasian Indonesia dan China yang berlangsung sejak Selasa (26/11).

Dalam pertemuan itu delegasi Indonesia dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Tri Tharyat, sedangan dari China dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Huang Ping.

Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia Imron Cotan mengatakan, tawaran China ini harus segera dikaji mendalam dan matang antarkementerian terkait, sebelum memberikan jawaban komprehensif kepada Pemerintah China.

Selama ini Indonesia telah memberikan fasilitas visa on arrival bagi warga negara China yang akan mengunjungi Indonesia. Namun, China hingga kini belum memberikan fasilitas serupa bagi WNI yang akan berkunjung ke Negeri Panda itu.

Kedua pihak juga sepakat untuk membangun mekanisme terbaik untuk saling memberikan informasi pertama dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kepada perwakilan di masing-masing negara, jika ada warga Indonesia atau China yang menghadapi masalah hukum.

"Dengan begitu, masing-masing perwakilan dapat segera memberikan perlindungan dan bantuan hukum, termasuk dalam penyediaan penasehat hukum, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang luput dari perhatian masing-masing perwakilan di kedua negara bersahabat," tutur Imron.

Tentang dampak negatif dari pemberlakuan visa on arrival kepada warga China selama ini, Imron mengatakan hal itu dapat ditangani dengan kerja sama yang baik antara kepolisian kedua negara.

"Terbukti dengan sudah ratusan warga negara China yang dipulangkan karena terlibat berbagai tindak pidana seperti kejahatan dunia maya, narkoba, penipuan dan sebagianya," ungkap Imron.

Sebelumnya, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Tri Tharyat mengakui banyak warga negara asing, termasuk China yang menyalahgunakan visa on arrival, untuk menutupi tindak kejahatan yang dilakukan.

"Khusus penyalahgunaan visa on arrival yang dilakukan warga negara China antara lain penyelundupan narkoba, penyelundupan manusia khususnya dari China untuk diperkerjakan pada perusahaan atau usaha yang mereka dirikan di Indonesia seperti yang terjadi di Sumatera," katanya.

Terkait itu, pihaknya akan lebih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi dan pihak lainnya agar pengawasan terhadap pemberian visa on arrival dapat diminimalkan dampak negatifnya.

"Selama ini Indonesia telah memberikan visa on arrival kepada 63 negara, termasuk China. Dan pelaksanaannya rutin dievaluasi setiap enam bulan," ungkap Tri.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013