Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dipastikan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Penolakan Perppu MK oleh Fraksi PPP ditegaskan Ketua FPPP, Hazrul Azwar di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis.

"Halal (menolak) Perppu MK Nomor 1 Tahun 2013," kata Hazrul.

Penolakan itu, kata Hazrul, dikarenakan mayoritas anggota FPPP menolak Perppu yang banyak menyalahi aturan dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Mayoritas anggota fraksi menolak karena substansinya bertentangan dengan UUD 45, apakah soal rekrutmen, menyangkut pembatasan terhadap parpol (hakim MK dari parpol), substansinya banyak yang menyalahi. Kami tidak menafikkan itu," ujar Hazrul.

Dalam rapat Komisi III DPR RI kemarin, 4 fraksi (PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura) menolak Perppu MK. 4 fraksilainnya (PD, Golkar, PAN dan PKB) menyetujui Perppu tersebut.

fraksi PPP abstain. Dengan komposisi seperti itu, maka Perppu MK dibawa ke Rapat Paripurna hari ini.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013