Selama ini, di semua daerah, hampir 70 persen anggaran terkuras untuk biaya aparatur, jadi tidak ada alasan pegawai negeri melalaikan tugasnya sebagai abdi negara,"
Banda Aceh, 13/1 (Antara) - Kepala daerah diminta melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar setiap PNS bertugas dengan baik dalam rangka reformasi birokrasi.

"Selama ini, di semua daerah, hampir 70 persen anggaran terkuras untuk biaya aparatur, jadi tidak ada alasan pegawai negeri melalaikan tugasnya sebagai abdi negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Bireuen, Provinsi Aceh, Senin.

Menurut Azwar, sanksi berat yang tertulis di dalam aturan tentang disiplin PNS itu merupakan aturan yang harus diikuti oleh semua PNS. Bila kinerja pegawai sudah lebih baik, maka akan tercipta pelayanan publik lebih baik dan maksimal sebagaimana diharapkan.

Dalam PP Nomor 53/2010 disebutkan, bila absen 31 hari hingga 35 hari kerja, PNS bisa dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Bila absen 36 hari hingga 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.

Selanjutnya, jika PNS absen hingga 41 hari hingga 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.

"Kalau absen melebihi 46 hari, langsung dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS," katanya.

Bupati Bireuen H Ruslan M Daud menanggapi arahan Menteri PAN dan RB itu menyatakan siap menjalankan dan mengikuti aturan itu. Sebelumnya sudah disampaikan kepada PNS Pemkab Bireuen bahwa pada 2014 aturan disiplin pegawai akan diperketat.

"Memang ada beberapa pegawai yang tidak mengindahkan aturan dengan melalaikan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bahkan menurut laporan ada pegawai melakukan usaha lain pada jam dinas, sementara yang bersangkutan bolos dari tugasnya," katanya.

Ruslan mengatakan aturan itu akan dilaksanakan Pemkab Bireuen tanpa pandang bulu. Terlebih dengan pencanangan Kabupaten Bireuen sebagai Daerah Wisata Pelayanan Publik Terbaik se-Indonesia pada 2015. (*)

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014