BPN2TKI tetap tempuh jalur hukum kasus Erwiana

  • Sabtu, 18 Januari 2014 10:29 WIB
BPN2TKI tetap tempuh jalur hukum kasus Erwiana
M Jumhur Hidayat (Foto. ANTARA)
Semarang (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap menempuh jalur hukum dengan memidana pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih (22).

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Sabtu, mengemukakan hal itu terkait dengan sikap institusinya terhadap kasus kekerasan yang menimpa Erwiana Sulistyaningsing, warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang berkerja di Hong Kong.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI Christofel de Haan mengimbau agar ditempuh jalur damai dalam kasus kekerasan terhadap Erwiana Sulistyaningsing oleh pengguna jasanya di Hong Kong.

"Atas pernyataan itu, dengan ini saya menyatakan bahwa Saudara Christofel de Haan adalah pejabat yang tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan kasus tersebut karena perkara itu adalah ranah dari Direktorat Mediasi dan Advokasi yang dijabat oleh Saudara Teguh Hendro Cahyono," kata Jumhur.

Lebih lanjut Jumhur mengatakan, "Sudah tegas dalam pernyataan sebelumnya, baik oleh Saudara Teguh Hendro Cahyono maupun oleh saya sendiri di berbagai media massa bahwa kasus Erwiana Sulistyaningsih harus dibawa ke pengadilan dengan menuntut pengguna jasa bertanggungjawab serta mendapat hukuman berat."

Jumhur bersepakat bahwa hal itu juga sudah menyangkut harga diri bangsa.

Di lain pihak, lanjut dia, Christofel de Haan telah mengaku salah dan meminta maaf kepada pimpinan. Namun, tetap masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses pejatuhan sanksi, bahkan bisa berujung pencopotan dari jabatannya.

"Saya sebagai Kepala BNP2TKI memastikan bahwa BNP2TKI tetap akan mengawal proses penuntutan kasus ini, terutama setelah adanya visum dari rumah sakit yang berwenang," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jumhur atas nama BNP2TKI meminta maaf, khususnya kepada Erwiana Sulistyaningsih dan keluarga serta kepada masyarakat pada umumnya atas ketidaknyamanan dalam pernyataan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya Jumhur mengatakan, "Terdapat luka fisik, di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air."

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait