Palembang (ANTARA News) - Mahkamah Agung memvonis Brigadir Polisi BW dengan hukuman 10 tahun penjara atas tindakannya menembak seorang anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Sumatera Selatan.

MA mengeluarkan putusan itu setelah sebelumnya BW melakukan upaya banding dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

"Keputusan Mahkamah Agung ini telah memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Palembang yang juga memutuskan hukuman 10 tahun pidana penjara," kata Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Palembang Hasan Boenyamin di Palembang, Selasa.

Sebelumnya, BW melakukan upaya kasasi setelah Pengadilan Negeri Palembang memvonis dengan hukuman pindana penjara selama 13 tahun pada persidangan di Palembang, 13 November 2013.

"Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung ini maka hukuman penjara bagi BW telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi ke ruang tahanan," katanya.

Kapan akan dieksekusi, katanya, itu merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum mengingat BW masih berkesempatan melakukan upaya hukum luar biasa.

Sementara JPU Siti Fatimah menyatakan menerima keputusan MA tersebut karena keputusan itu tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Palembang.

"Sebelumnya, JPU di Pengadilan Negeri Palembang telah menuntut hukuman pidana penjara selama 14,5 tahun dengan menjerat BW berupa pasal 338 KUHP dan majelis hakim memvonis selama 13 tahun. Untuk keputusan MA yang memvonis menjadi 10 tahun penjara, tetap terima," kata Siti.

Ia mengemukakan, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap maka pihaknya akan segera mengeksekusi penahanan terhadap BW jika yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum luar biasa itu pun dapat dilakukan jika terjadi kekeliruan dalam pemberian putusan oleh majelis hakim.

"Eksekusi akan dijalankan setidaknya 14 hari sejak diberitahukannya vonis ke MA ke pihak BW, jika tidak dimanfaatkan untuk upaya hukum luar biasa maka akan segera ditahan,"

Kasus penembakan anggota Armed ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Polri dan TNI karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU beberapa waktu lalu.

Fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa teriakan "polisi gila" menjadi pemicu Brigpol Wijaya bertindak spontan dengan melepaskan tembakan kepada Pratu Heru Oktavianus (anggota Yon Armed 76/15 Tarik Martapura) yang berujung kematian korban pada 27 Febuari 2013.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014