Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat (2) dan Ps 22E UUD 1945,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali dan lainnya ditolak MK karena tak punya solusi atau memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum.

"Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat (2) dan Ps 22E UUD 1945," kata Yusril di Jakarta, Kamis.

Kalau MK menafsirkan maksud pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya.

Kalau MK tafsirkan pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakanya. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga.

"Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," kata dia.

Banyak orang mencurigai saya mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya.

"Mengapa tidak mencurigai Akil Mochtar (mantan ketua MK) sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya? Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019" sebut calon presiden dari Partai Bulan Bintang itu.

Ia juga mempertanyakan MK yang tidak menyatukan putusan kalau permohonan dirinyta dengan Efendi Gazali banyak kesamaannya.

"Mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan? Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," kata dia.

Dirinya sedang mempertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak.

"Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama," kata Yusril.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014