sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan membawa surat jemput paksa
Jakarta (ANTARA News) - Staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, diketahui berupaya bersembunyi sehingga dilakukan upaya jemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Diinformasikan bahwa penyidik melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah. Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Jemput paksa dilakukan di Bandung.

"Karena itu pada Jumat, 7 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan membawa surat jemput paksa," tambah Johan.

Jemput paksa tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah, karena Siti Halimah adalah staf Ratu Atut.

Siti Halimah tiba di gedung KPK pada pukul 11.50 WIB dan tampak menutupi wajahnya dengan kerudung kuning dan langsung masuk ke gedung KPK.

Pada hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten Muhadi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014