Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) melakukan pemerasan dalam pemulusan proyek alat-alat kesehatan di Propinsi Banten.

"RAC modusnya menggunakan kewenangannya untuk minta sesuatu. Info detilnya penyalahgunaan wewenang kepada siapa ada pada penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap tersangka korupsi alat kesehatan itu masih dikembangkan sampai setuntas mungkin.

"Apakah ada pihak lain yang membantu RAC? Tentu masih dikembangkan dan didalami lagi terhadap kasusnya. Apakah dia sendiri atau tidak (dalam menjalankan modusnya) ini juga masih didalami," kata Johan.

Johan mengatakan apabila memang ada pihak yang terlibat dalam pemerasan dan ingin menjadi "justice collaborator", KPK terbuka.

"Kalau mereka ada yang mau jadi justice collaborator tentu bisa. Tetapi syaratnya adalah seseorang itu harus kooperatif dengan mengakui kesalahannya terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu, pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan kliennya tidak mengatur proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

"Beliau tidak tahu-menahu soal proyek ini. Bu Atut tidak ingin dipojokkan, Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur-atur tentang proyek," kata Firman.

Sebagaimana diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Seperti dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014