Yang punya hubungan keluarga memang boleh tidak menjadi saksi karena yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan tersangka."
Jakarta (ANTARA News) - Anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, mengundurkan diri sebagai saksi atas kasus ibunya terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi .

"Yang punya hubungan keluarga memang boleh tidak menjadi saksi karena yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin.

Hal tersebut juga sempat dikatakan kuasa hukum keluarga Ratu Atut, Andi Simangunsong. "Andika sebagai anak punya hak mengundurkan diri," katanya.

Namun Andika sendiri tidak berkomentar banyak seusai datang ke KPK terkait pemeriksaanya tersebut. "Bisa ditanya ke penyidik," katanya.

Nasib berbeda terjadi dengan istri Andika, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Adde Rosi Kherunnisa, yang mengajukan pengunduran diri sebagai saksi atas Atut ditolak oleh KPK.

"Saya sempat mengajukan pengunduran diri tapi ditolak. Karena itu ya saya bersaksi ke KPK," katanya.

Sementara itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus Atut dalam sengketa pengurusan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Riza Martina dan Faujia Dos Santos.

Komisi antirasuah sendiri menetapkan Atut sebagai tersangka pada 16 Desember 2013. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014