Medan (ANTARA News) - Dua orang dari jumlah lima tersangka pengedar 350 gram narkotika jenis ephedrine bahan baku sabu diamankan Kepolisian Resor Kota Medan, mengaku wartawan media online bertugas di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin, mengatakan kedua tersangka tersebut, ketika diperiksa tim penyidik menyebut dirinya jurnalis, sambil memperlihatkan kartu pers.

Namun, menurut dia, meski kedua tersangka itu memang benar wartawan, tapi petugas kepolisian tetap memproses secara hukum kasus narkoba tersebut.

"Hukum harus tetap ditegakkan, siapa yang terbukti terlibat kasus narkoba itu, harus diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Dony.

Dia menyebutkan, dalam kasus narkoba tersebut, petugas kepolisian harus tetap bersikap tegas, dan tidak ada pilih kasih.

"Siapa yang terbukti bersalah, dan sesuai dengan ketentuan hukum, diproses berkas perkaranya hingga ke pengadilan," kata mantan Kapolsekta Medan Baru.

Dony menjelaskan, pada hari Senin, (10/3) Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap DP (34) warga Jalan Aksara Medan dan JS (39) warga Kelurahan Binjai dengan barang bukti (BB) 350 gram narkotika jenis ephedrine bahan baku sabu senilai Rp47 juta.

Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut berhasil diamankan, setelah petugas menyamar sebagai pembeli di salah satu SPBU Jalan Denai Medan.

Kemudian, katanya, dari kedua tersangka tersebut dikembangkan, dan aparat berwajib menangkap tiga orang lagi, yakni IDN (37) warga Binjai Timur, LH (32) warga Perumnas Simalingkar dan AB (45) warga Jalan Sei Sikambing Medan.

Ketiga tersangka tersebut, diduga pemasok narkoba jenis ephedrine kepada JS dan DP.

"Kelima tersangka yang terlibat mengedarkan bahan baku pembuatan sabu itu, sampai saat ini masih diperiksa dan dikembangkan kasusnya,dan kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap," kata Dony. (*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014