Modus ekspornya dengan melaporkan batu-batu ini sebagai batu biasa. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan, batu mulia yang belum diolah tidak boleh diekspor,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan ekspor batu mulia mentah yang berpotensi merugikan negara hampir Rp500 miliar.

"Modus ekspornya dengan melaporkan batu-batu ini sebagai batu biasa. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan, batu mulia yang belum diolah tidak boleh diekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Kamis.

Agung mengatakan total nilai ekspor batu mulia yang digagalkan Ditjen Bea dan Cukai sekitar Rp1 triliun dari lima perusahaan yaitu CV JL, PT BKT, CV BSA, PT YAJA, dan PT SHS.

Ditjen Bea dan Cukai, lanjut Agung, telah menyita batu-batu mulia mentah itu sejak Juni hingga November 2013.

"Kami harus menyelidiki bahwa batu-batu memang batu mulia dengan bantuan Pegadaian," kata Agung tentang alasan Ditjen Bea dan Cukai mengumumkan penggagalan ekspor batu mulia mentah pada Maret 2014.

Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan denda 100 persen hingga 1.000 persen dari total bea keluar kepada enam perusahaan itu karena telah berupaya untuk melarikan pos tarif ekspor.

"Kami juga mengusulkan agar izin ekspor enam perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perdagangan," ujar Agung.

Batu-batu mulia mentah yang dilarang ekspor yaitu tiga kontainer jenis kalsedon dan kuarsa; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil koral dan jenis carnelian kalsedon; satu kontainer jenis kalsedon berbentuk fosil kayu, fosil koral, dan jasper kalsedon.

Kemudian, satu kontainer batu mulia jenis kalsedon berbentuk fosil kayu; dan tiga crate jenis obsidian, jasper kalsedon, agat kalsedon, dan jenis kalsedon berbentuk fosil kayu. (*)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014