Pemeriksaan saksi dilakukan secara jelas dan transparan dipastikan memperkuat alat bukti KPK, sehingga memungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus sengketa pilkada,"
Palembang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengatakan persidangan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini telah memasuki pemeriksaan saksi, akan memperkuat alat bukti telah dihimpun lembaga tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan secara jelas dan transparan dipastikan memperkuat alat bukti KPK, sehingga memungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus sengketa pilkada," katanya ketika menjadi pembicara pada Lokakarya Media Antikorupsi Jurnalistik Investigasi di Palembang, Rabu.

Menurut dia, persidangan akan memperjelas alur penerima maupun pemberi suap dalam perkara sengketa pilkada.

Apalagi, Zulkarnaen menegaskan KPK telah memiliki bukti sehingga dapat menjerat pelaku suap bukan hanya penerima.

Hal itu telah dijelaskan dalam dakwaan yang disampaikan penuntut pada persidangan pertama kasus sengketa pilkada itu.

Ia mengatakan, kasus gratifikasi tersebut kini telah memasuki babak baru karena bukti-bukti di persidangan mengerucut kepada sejumlah pimpinan daerah yang termasuk dalam dakwaan.

Namun, KPK masih menunggu bukti tambahan memperjelas siapa yang memerintahkan suap dalam mengurus sengketa pilkada tersebut.

Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan saksi yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sejumlah wali kota dan bupati bisa saja kembali dijadwalkan.

"Jadi, ketika alat bukti di persidangan menguat maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang sebelumnya telah diperiksa," katanya.

Sebelumnya sidang perdana mantan orang nomor satu di MK tersebut mengungkapkan pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang (Rp19,8 miliar), Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS).

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), Kabupaten Buton (Rp1 miliar), Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (sekitar Rp1,8 miliar) dan janji untuk memberikan Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Atas perbuatan tersebut, Akil didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
(KR-NE/M033)

Pewarta: Nila Ertina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014