Reformasi itu dengan menitikberatkan pada prinsip independensi dan imparsial,"
Jakarta (ANTARA Newsa) - Mantan Komandan Puspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal menilai Undang-Undang Peradilan Militer harus segera direformasi melalui amandemen oleh pemerintah dan DPR RI.

"Reformasi itu dengan menitikberatkan pada prinsip independensi dan imparsial," katanya dalam disertasinya berjudul "Reformasi Peradilan Militer Dalam Rangka Penerapan Prinsip Rule of Law" di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan independensi adalah jaminan atau syarat mutlak bagi tercapainya imparsial, di mana seorang hakim pada pengadilan militer harus dapat bersikap netral tidak memihak dalam memutuskan suatu perkara.

Prinsip independensi diartikan sebagai kebebasan dari campur tangan, tekanan atau paksaan yang terdiri dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan serta pihak-pihak lain di luar pengadilan.

"Dengan demikian seorang hakim pengadilan militer dalam memutuskan perkara hanya didasarkan pada demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, prinsip independensi berhadap-hadapan dengan tantangan atau hambatan struktural bak langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi atau mengurangi kebebasan seorang hakim pengadilan militer dalam memutuskan suatu sengketa.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) itu juga memandang pemerintah dan DPR harus memperhatikan keberadaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satunya Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil.

"Namun dalam implementasi UU itu, tidak pernah terjadi. Karena itu, agar tidak menjadi polemik UU Peradilan Militer harus segera diamandemen," ujarnya.

Ia mencontohkan independensi hakim kasus "Cebongan" yang hanya menjatuhkan hukuman belasan tahun kepada pelaku, padahal tindakannya berencana dan diancam Pasal 340 KUHP.

"Tindakan pelaku Cebongan itu jika sesuai Pasal 340 KUHP harus dijatuhi hukuman mati," tukasnya.

Dalam sidang disertasinya di Universitas Jayabaya dengan penguji Prof Muladi, Prof Teguh Prasetyo, dan Prof Gayus Lumbuun, Syamsu Djalal mendapatkan nilai sangat memuaskan.(*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014