Simpang Ampek (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang tahun 2010 kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang.

"Hari ini sidang perdananya dengan tiga tersangka yakni Kadis Perhubungan Mardani, PPTK Nasrial dan mantan Manager PT Dok Koja Bahari, Faisal," kata Kajari Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan didampingi Kasi Pidsus, Ikhsan, Kasi Intel, Untung Syaputra dan Kasi Datun, Ilham saat jumpa pers di Simpang Ampek, Selasa.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu dengan pagu sebesar Rp605.000.000. Mardani selaku pejabat pengelola anggaran tahun 2010 telah menunjuk langsung PT Dok Koja Bahari yang dipimpin oleh Faisal dengan memberikan fee proyek sebesar 20 persen untuk Mardani melalui perantara Nasrial.

Dari kasus itu ditemukan bahwa kapal tersebut tidak dibeli baru tetapi membeli kapal ikan dan dibuatkan perlengkapannya seperti kapal penumpang.

Kapal tersebut hanya bisa digunakan satu kali dan berdasarkan pengujian kualitas oleh Lembaga Pengambangan Jasa Konstruksi (LPJK) bahan kayu yang digunakan mempunyai kualitas yang rendah.

"Dengan demikian dugaan kerugian negara dari perbuatan para tersangka tersebut mencapai Rp519.504.760," tegasnya.

Pihaknya saat ini juga akan komit menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2013.

"Secara bertahap tentunya kita akan mempelajari terlebih dahulu seputar kasus yang ada, sebab saya baru satu minggu masuk kerja di Kejaksaaan Negeri Simpang Ampek Pasaman Barat ini,"katanya.

Ia mengatakan akan menjaga komitmen dalam upaya penegakan hukum di Pasaman Barat. Berbagai macam kasus yang ada tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan tersangkanyapun sudah ditetapkan.

"Tidak ada istilah berhenti dan akan terus bekerja. Mengenai kapan tersangkanya ditahan, saya belum bisa memastikannya karena tentu berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik," tegas dia.

Ia menyebutkan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan situasi politik saat ini. Namun, akan melihat suatu persoalan sesuai dengan data dan fakta yang ada.

(KR-MLN/M019)

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014