Tersangka mengambil anaknya yang sempat dititipkan di rumah dukun beranak tersebut dan dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam tas jinjing warna cokelat menuju lokasi pembuangan dengan mengendarai ojek."
Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap Siti Badriah alias Badrun (41), orangtua yang menelantarkan anak baru lahir berbibir sumbing.

"Tersangka kami tangkap karena membuang bayinya di depan sebuah kontrakan kampong Cibitung Kaum RT07/013 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Minggu (6/4) lalu," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian, di Cikarang, Selasa.

Menurutnya, tersangka yang merupakan warga Kampung Babakan, RT 07/ RW012, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu merasa malu dengan kondisi cacat pada bibir anaknya hingga tega menelantarkannya.

"Perbuatan tersangka untuk menutupi aib dirinya yang hamil di luar nikah dan karena malu memiliki anak yang kondisinya cacat," katanya.

Menurut Andre, tersangka melahirkan bayi laki-laki pada Jumat 28 Maret 2014 sekitar pukul 23.30 WIB di dukun beranak di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka saat itu memaksa dukun tersebut untuk membantu persalinan anaknya walaupun kondisi kehamilan tersangka baru berusia tujuh bulan," katanya.

Atas desakan tersangka, kata dia, akhirnya dukun tersebut membantu proses persalinan bayi yang memiliki berat badan 1,8 kilogram, panjang 41 cm, dan terdapat sumbing di bibir atas bagian kiri.

Usai melahirkan sang bayi, tersangka lalu menelantarkannya pada Minggu (6/4) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Cibitung Kaum, RT07 RW13, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.

"Tersangka mengambil anaknya yang sempat dititipkan di rumah dukun beranak tersebut dan dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam tas jinjing warna cokelat menuju lokasi pembuangan dengan mengendarai ojek," katanya.

Andre menambahkan, tersangka terancam pasal 77 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.  (AFR/T007)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014