Polda Metro Jaya mendasar langsung pabriknya, kalau pabriknya ditutup maka pedagang juga akan tidak mendapatkan pasokan DVD bajakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya fokus memberantas pabrik pembuatan piringan cakram atau "digital video disk" (DVD) bajakan yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Polda Metro Jaya mendasar langsung pabriknya, kalau pabriknya ditutup maka pedagang juga akan tidak mendapatkan pasokan DVD bajakan," kata Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddy Setiawan di Jakarta, Jumat.

Ruddy mengungkapkan Polda Metro Jaya telah mengungkap sebanyak 10 pabrik produksi DVD bajakan sejak pertengahan 2013 hingga awal 2014.

Selain menggerebek pabrik, petugas Polda Metro Jaya menangkap 13 orang tersangka yang terlibat produksi DVD ilegal tersebut.

Para tersangka itu yakni MR, AB, R, N, NA, P, D, J, DN, A, P, AS, dan NM.

Ruddy menuturkan para tersangka menjalankan modus pembajakan DVD bajakan dengan cara menganggap dari internet.

Kemudian, tersangka menyimpan data rekaman video bajakan di dalam perangkat keras penyimpan data (hard disk) komputer.

"Selanjutnya rekaman digandakan dan diproduksi untuk diperjualbelikan," ujar Ruddy.

Ruddy mengakui polisi menghadapi kendala memberantas praktik pelanggaran hak cipta tersebut karena pelaku bekerja tidak terorganisir dan tersangka mudah mendapatkan rekaman video bajakan melalui internet.

Dari hasil penggerebekan, petugas Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa 10 ribu keping DVD porno, 2.200 cakram film mancanegara, 110 komputer, tiga unit mesin duplikator, empat unit printer, 60 DVD master, 1.100 DVd berlabel kertas bergambar dan 40 kotak dvd kosong siap edar.

Ruddy menambahkan seorang tersangka mampu membuat 1.500 keping DVD bajakan per harinya atau 6.000 keping per pekan.

"Kebanyakan tersangka menjual kepada pengepul di Glodok Jakarta Barat," ujar Ruddy seraya menambahkan penjualan DVD bajakan menggunakan sistem putus (sel).

Sementara itu, Kepala Unit Indag Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Iman Setiawan mengungkapkan tersangka juga menjual film porno dalam bentuk "hard disk eksternal" dan "flashdisk" yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

"Konsumen bisa memesan melalui internet," ujar Iman.

Terkait pengungkapan pabrik DVD bajakan, Iman mengemukakan petugas kepolisian menyamar menjadi pembeli dengan memesan barang ilegal tersebut melalui internet.

Usai dikirim, petugas menelusuri alamat yang mengirimkan barang paket, kemudian menggerebek pabrik pembuatan piringan cakram ilegal tersebut.

Iman menyatakan sejauh ini Polda Metro Jaya yang menangani pabrik pembuatan DVD bajakan, sedangkan peredaran piringan cakram ilegal di pasaran menjadi tugas Polres dan Polsek.
(T014/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014