"Suara Partai Nasdem di beberapa kecamatan seperti di Kencong dan Puger tiba-tiba berkurang, sehingga kami menyampaikan keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi dan meminta penyelenggara pemilu melakukan kroscek data itu, namun diabaikan oleh KPU
Jember (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berencana mengajukan gugatan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 di Jember karena partai kami dicurangi dalam perolehan suara," kata Ketua DPD Partai Nasdem Jember, M. Eksan, Selasa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 untuk DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, pada Minggu (20/4) hingga Selasa.

Menurut dia, ada perbedaan selisih suara yang didapat partainya dalam rekapitulasi penghitungan suara untuk DPRD Jember di daerah pemilihan (Dapil) 5, sehingga hal tersebut memengaruhi perolehan kursi Partai Nasdem di DPRD kabupaten dari enam kursi menjadi lima kursi.

"Suara Partai Nasdem di beberapa kecamatan seperti di Kencong dan Puger tiba-tiba berkurang, sehingga kami menyampaikan keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi dan meminta penyelenggara pemilu melakukan kroscek data itu, namun diabaikan oleh KPU" paparnya.

Ia mengaku memiliki bukti otentik berupa formulir C1 yang ditandatangani oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dalam form C1 tersebut menunjukkan bahwa suara Partai Nasdem terdapat selisih sebanyak 24 suara.

"Memang selisih suaranya sedikit, namun jumlah tersebut cukup signifikan untuk perolehan kursi di Dapil 5 Jember dan suara tersebut dialihkan untuk partai lain, sehingga partai yang bersangkutan mendapatkan satu kursi di DPRD Jember dan Partai Nasdem berkurang satu kursi menjadi lima kursi," ucap Eksan yang juga mantan Komisioner KPU Jember itu.

Untuk itu, lanjut dia, Partai Nasdem akan menggugat KPU Jember ke Mahkamah Konstitusi dan mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan prosedur yang ada.

"Dalam waktu dekat, kami segera layangkan gugatan ke MK dan mengadukan penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan di Jember ke DKPP," katanya.

Sementara Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini menyatakan kesiapannya untuk menghadapi rencana gugatan Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara Pemilu Legislatif ke MK dan DKPP karena pihaknya sudah menjalankan aturan yang ada.

"Partai Nasdem baru mengajukan keberatan pada saat dilaksanakan penetapan perolehan suara DPRD Jember Dapil 5 dan mereka menyodorkan indikasi pengurangan suara di dapil tersebut dengan bukti form C1, padahal pada saat penetapan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari saksi partai yang bersangkutan," tuturnya. (ZUM/T007)

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014