Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Gula Indonesia meminta Pemerintah segera menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih (GKP) karena komponen biaya pokok produksi tebu di tingkat petani mengalami kenaikan, seperti harga sewa lahan.

"Dengan biaya produksi yang  naik, seharusnya Pemerintah segera menaikkan HPP, ya, kalau boleh dinaikkan, saya pikir di posisi Rp8.500 per kilogram," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Tito Pranoloh di Jakarta, Senin.

Dia menyesalkan Pemerintah yang belum menentukan HPP baru, padahal masa awal penggilingan di pabrik gula akan dimulai pada bulan Mei 2014. HPP bagi petani gula merupakan stimulus yang akan berpengaruh pada kinerja produksi untuk mencukupi kebutuhan nasional.

"Seharusnya Pemerintah menyikapi HPP itu sebagai sinyal untuk petani. Itu merupakan jaminan untuk pertani bahwa Pemerintah masih menetapkan harga yang layak," ujarnya.

Selain itu, kata dia, kenaikan biaya pokok produksi (BPP) juga sebagian di antaranya tidak lepas dari kebijakan Pemerintah terkait dengan pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan kenaikan upah buruh.

HPP gula masih bertahan di posisi Rp8.100 per kilogram yang ditetapkan pada tahun 2012. Adapun perincian BPP, seperti sewa lahan, pembelian pupuk, dan kebutuhan logistik telah melonjak sejak dua tahun lalu.

Seperti untuk biaya sewa lahan, kini petani harus merogoh kocek hingga Rp20 juta per hektare untuk satu musim, kata Tito.

"Sekarang petani harus habiskan Rp15 juta--Rp20 juta per musim hanya untuk sewa lahan," ujarnya.

Rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) pada bulan Maret lalu juga sudah mengusulkan HPP gula di kisaran Rp9.500 per kilogram.

Menurut Tito, jika terdapat pihak Pemerintah yang merasa tidak sependapat dengan usulan HPP, AGI siap berdiskusi bersama dan juga akan mengajak berbagai pemangku kepentingan.

"Lebih dari separuh petani tebu ada di Jawa. Harga lahan telah naik. Jika tidak sependapat, mari kita duduk bareng," ujarnya.

Selain itu, AGI sependapat jika HPP gula jika ditetapkan dengan salah satu pertimbangan dari harga gula standar internasional.

HPP yang diusulkan DGI merupkan komponen biaya pokok produksi ditambah 10 persennya sehingga didapatkan angka sekitar Rp9.500 per kilogram.

DGI mempertimbangkan BPP sebesar Rp8.740 per kilogram yang merupakan hasil kajian kalangan akademisi dari Universitas Jember, Universitas Gajah Mada, dan Institut Pertanian Bogor.

DGI akan mengajukan usulan itu ke Kementerian Perdagangan agar bisa dijadikan ketetapan, katanya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014