Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin, menyatakan gratifikasi terkait tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar dilakukan oleh stafnya.

"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya. Katanya itu untuk saya," kata Rachmat Yasin selepas diperiksa Tim Penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK di Jakarta, Jumat.

Rachmat Yasin membantah adanya aliran dana suap dengan total Rp4,5 miliar ke dirinya dari pihak Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

"Tidak ada, saya tidak memakai minta-minta," kata Rachmat.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan kedekatan salah satu anak perusahaan milik Aburizal Bakrie, Rachmat Yasin hanya menjawab dirinya menghormati hukum.

"Ini bukan persoalan politik. Kami hormati hukum. Kami jalani hukum."

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektar di Bogor.

Rachmat Yasin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama.

Sementara, pihak pemberi suap, Franciskus Xaverius Yohan Yhap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pasal tersebut menyatakan orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

Rachmat Yasin ditahan di rumah tahanan Gedung KPK, Muhammad Zairin ditahan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur, dan Yohan Yhap ditahan di rumah tahanan POM Guntur Jakarta Selatan.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014