Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap (P-18) berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014, tanggal 29 April 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kepemilikan narkoba jenis ganja, belum lengkap atau P18.

"Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap (P-18) berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014, tanggal 29 April 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Karena itu, kata dia, Kejagung sudah mengembalikan berkas tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN) disertai petunjuk.

Ia menjelaskan hal-hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara karena masih kurangnya kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut.

Dikatakannya, petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik BNN agar nantinya berkas perkara atas nama tersangka dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan penuntutan.

Kejagung sendiri menerima SPDP itu pada 20 November 2013 dari penyidik BNN melalui surat Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 pada tanggal 22 November 2013.

Akil Mochtar dipersangkakan melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional.

(R021/I007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014