Sabu-sabu dan ekstasi berasal dari Bangkok Thailand yang akan dibawa ke Merak, Banten."
Kalianda, Lampung Selatan, (ANTARA News) - Aparat kepolisian menyita empat kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 7.000 butir ekstasi yang dibawa dua orang kurir saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Sabu-sabu dan ekstasi berasal dari Bangkok Thailand yang akan dibawa ke Merak, Banten," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji di Kalianda, Kamis.

Ia mengatakan kurir barang terlarang itu yakni Juhrizal, (43) warga Aceh dan Muh (35) warga Batam yang tertangkap pada Rabu (21/5) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menyelundupkan barang terlarang itu dari Pekan Baru, Riau, dengan menumpang bus, kemudian saat akan menyeberang pelabuhan memanfaatkan jasa ojek untuk menghindari pemeriksaan.

"Karena bergelagat mencurigakan akhirnya polisi memeriksa identitas dan barang bawaan dalam tas besar kemudian menemukan sabu-sabu dan ekstasi," kata dia.

Sabu-sabu dibungkus dengan aluminium foil ditaksir bernilai Rp6 miliar sedangkan ekstasi 7.000 butir jenis Dholpin senilai Rp4 miliar.

Ia menambahkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan masuk dalam sindikat internasional penyelundupan narkoba ke Indonesia.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014