Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan terkait uji materi Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tentang APBN Perubahan (APBN-P)

Berikut pertimbangan MK terkait dengan uji materi UU MD3 tentang APBN-P sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK.

Menimbang bahwa menurut Pemohon, ketentuan mengenai Perubahan APBN (APBN-P) yang diatur dalam Pasal 161 UU 27/2009, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena pembahasan APBN-P dilakukan dalam proses yang berbeda dengan pembahasan APBN;

Bahwa Perubahan terhadap APBN yang terjadi di pertengahan tahun anggaran menurut Mahkamah merupakan hal yang tidak dapat dihindari karena dalam satu tahun anggaran terdapat kemungkinan perubahan terhadap kondisi perekonomian, baik secara nasional maupun global yang dapat mempengaruhi pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja negara.

Faktor yang dapat mendasari perubahan ini dinyatakan dalam undang-undang dalam bentuk:
i) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan;
ii) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan [vide Pasal 161 ayat (1) UU 27/2009].

Selanjutnya Pasal a quo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan yaitu berupa prognosis:
i) penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
ii) deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan [vide Pasal 161 ayat (2) UU 27/2009].

Adapun yang dimaksud dengan perubahan postur APBN yang sangat signifikan yaitu berupa prognosis:
i) penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan;
ii) kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan;
iii) kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu anggarannya; dan/atau
iv) kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang telah
ditetapkan [vide Pasal 161 ayat (3) UU 27/2009];

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014