Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno."
Padang (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyarankan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan bagi warung Internet (warnet) bersitus porno.

"Sudah saat kepala daerah di Sumbar untuk membuat perda larangan situs porno bagi warnet," katanya di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan, saat ini hanya ada satu provinsi di Indonesia yang menerapkan perda tersebut, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melarang warnet menyediakan atau membuka situs porno.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mendukung Gubernur Kalimatan Tengah sudah membuat perda larangan bagi warnet buka situs porno," ujarnya.

Bagi warnet di Provinsi Kalteng yang masih menyediakan konten porno, menurut dia, maka bisnisnya langsung ditutup atau disegel [ihak aparat Gubernur Kalteng.

"Hal ini harus bisa diterapkan di Provinsi Sumbar yang dikenal adat istidatnya tinggi," katanya.

Tifatul mengatakan, sekarang ada sebanyak 2,7 miliar konten yang ada di dunia, dan hampir separuhnyaberisi konten porno.

"Kemajuan teknologi sekarang ini sudah diperkirakan sudah mencapai sekitar 2,7 miliar konten di dunia, namun ada juga diantaranya berisi konten atau situs porno," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir lebih dari jutaan situs porno, agar tidak bisa diakses dari Indonesia

Pemerintah akan menindak tegas setiap situs yang kedapatan memiliki konten porno yang aktif di dunia maya.

"Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno," ungkapnya.

Dampak buruk pornografi Internet, dikemukakannya, merusak lima sel otak yang mempengaruhi perkembangan dan kreativitas generasi muda sehingga perlu ditekankan pentingnya Internet secara positif dan aman, terutama bagi pelajar.

"Pornografi merusak lima sel otak, sementara narkoba merusak tiga sel otak," demikian Tifatul Sembiring. (*)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014