Jambi (ANTARA News) - Polda Jambi periksa seorang pengusaha properti yang juga Dirut PT. GPSP sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan membangun ruko di aliran sungai di Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa, menyebutkan Charles Robinli Direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak di bidang properti ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik periksa yang bersangkutan guna pemberkasan perkaranya. Charles ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu setelah melakukan gelar perkara oleh penyidik.

Tersangka Charles dijerat dengan UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman di bawah lima tahun.

Charles ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Toko (Ruko) di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi. Setelah diperiksa tersangka tidak ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun.

Dalam melakukan pembangunan ruko di atas Sungai Selincah, tersangka tidak mengantongi izin teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Di mana dari beberapa belas ruko yang dibangunan, ruko nomor 17 dibangun di atas sungai dan perbuatan yang dilakukan tersangka sudah melanggar undang-undang nomor UU nomor 7 Tahun 2004.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Titis Rahmawati, mengatakan kliennya dimintai keterangan seputar perijinan pembangunan ruko tersebut. Penyidik meminta keterangan dari tersangka seputar perijinan pembangunan ruko yang diajukan dalam berapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

Terkait perizinan, pihak PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Izin pendiriann ruko sudah dikeluarkan oleh Badan Penanamn Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPT) yang sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Jambi, karena memang domain wilayahnya di kota.

Tersangka Charles selanjutnya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi. (*)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014