UU itu mengatakan bahwa semua transaksi di dalam negeri apakah itu tunai dan nontunai, harus dilakukan dalam rupiah
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah melarang penggunaan mata uang dolar AS untuk transaksi di wilayah Indonesia termasuk kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"UU itu harus kita patuhi karena dibuat oleh pemerintah dan DPR dan UU itu harus dipatuhi oleh penduduk Indonesia," kata Mirza di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Jumat.

Pasal 21 Ayat (1) huruf c UU tentang Mata Uang menyebutkan bahwa uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"UU itu mengatakan bahwa semua transaksi di dalam negeri apakah itu tunai dan nontunai, harus dilakukan dalam rupiah," ujar Mirza.

Namun, lanjut Mirza, fakta yang terjadi masih terdapat transaksi komersial di Indonesia yang menggunakan mata uang dolar AS. Misalnya, transaksi terkait sewa-menyewa properti, jual-beli gas di dalam negeri hingga ongkos-ongkos pelabuhan.

"Padahal, transaksi-transaksi tersebut bukanlah transaksi ekspor-impor, seperti pembayaran utang luar negeri," kata Mirza.

Menurut Mirza, masih maraknya transaksi di dalam negeri yang menggunakan mata uang dolar AS lantaran banyak yang belum paham substansi dari UU tentang Mata Uang tersebut.

Atas dasar itu, BI dan pemerintah akan terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait substansi UU tersebut.

"Maka sekarang BI bersama pemerintah membuat masyarakat paham tentang adanya UU (mata uang) itu, karena ada sanksi pidananya, akan kami sosialiasikan lagi," ujar Mirza.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014