Pernyataan Fahri tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia."
Kediri (Antara) - Alumni Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyayangkan soal tulisan di jejaring sosial "twitter" yang ditulis oleh anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana calon Presiden Jokowi yang akan menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.

"Kami pikir, Fahri tidak bisa mengontrol dirinya sendiri. Statemen itu adalah bentuk kepanikan," kata pengurus pusat ikatan alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas, Kabupaten Jombang Aan Anshori, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa.

Pihaknya mengatakan, pernyataan itu sengaja dibuat oleh Fahri sebagai upaya memancing dari tim Jokowi. Namun, tim Jokowi ataupun Jokowi sendiri ternyata tidak terpancing dengan serangannya (soal tulisan di jejaring sosial twitter).

Pihaknya juga mengatakan, statemen yang dikeluarkan oleh Fahri itu sebagai bentuk kepanikan akan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Jokowi-JK. Dari elektabilitas, diketahui jika Jokowi elektabilitasnya terus meningkat.

Ia juga menyayangkan soal statemen tersebut. Padahal, harusnya statemen itu tidak perlu keluar, terlebih lagi, saat ini mendekati pemilu presiden. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Fahri, seharusnya tidak perlu menjelekkan program calon presiden lainnya, namun harusnya mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik.

Terkait dengan dukungan, pihaknya menyebut, setiap alumni mempunyai pilihan masing-masing dan tidak ada keharusan untuk memilih calon tertentu.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yaitu Ahmad Basarah mengecam pernyataan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. Menurut dia, kritik Fahri telah melukai Jokowi dan perasaan santri di seluruh Indonesia.

"Pernyataan Fahri tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia," kata Basarah.

Tim Advokasi Komite Pemenangan Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla juga melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta.

Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.

Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri.

Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia. Mereka memberi waktu kepada Fahri untuk meminta maaf dalam 3x24 jam kepada seluruh santri di Indonesia. (DHS)

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014