Mereka masih sebagai saksi ...
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tiga guru Jakarta International School (JIS) dengan inisial ED, FT, dan NB masih berstatus saksi terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak (TK).

"Mereka masih sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu ke depan akan dipanggil kembali atau diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik saat ini masih menganalisa bukti yang ada untuk mencari "benang merah" antara kasus yang dilaporkan dengan perbuatan yang dituduhkan.

Namun, ketiga guru juga bersikeras tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Jadi tidak ada sesuatu yang diambil dari keterangan mereka," ujarnya.

Rikwanto mengungkapkan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka.

Penyidik mencecar tiga guru JIS sekitar 21 hingga 33 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan Rabu (2/7).

Polisi juga mengkonfirmasi hasil visum dari korban berinisial AK, AL, dan DS kepada guru yang dilaporkan terlibat kekerasan seksual itu.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014