Dengan pihak Metro TV sudah selesai setelah mediasi di KPI tadi, kami sudah mendapatkan titik temu. Akan tetapi, dengan saudara Allan Nairn tetap kami laporkan."
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta melaporkan jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan perusakan nama baik terhadap capres Prabowo Subianto.

"Pada hari ini kami ingin melaporkan saudara Allan Nairn, seorang wartawan asing yang datang ke Indonesia untuk melakukan kampanye hitam," kata Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Selasa.

Menurut Fadli, Allan Nairn telah melakukan pencemaran nama baik dan kampanye hitam karena memberikan pernyataan tentang capres Prabowo, dalam sebuah wawancara dengan Metro TV, tanpa menunjukkan fakta ataupun data yang jelas.

"Dia (Allan) seenaknya berbicara tanpa satu data yang jelas dan mau ikut campur menentukan masa depan Indonesia. Kita tolak dengan keras, maka kami laporkan," ujarnya.

Selain melaporkan tentang pencemaran nama baik, Tim Prabowo-Hatta juga meminta Kepolisian untuk mengusut maksud kedatangan Allan Nairn ke Indonesia.

"Yang bersangkutan ini (Allan) datang ke Indonesia sebagai turis, untuk tugas sebagai jurnalis, atau sebagai apa. Harus jelas ini maka harus dicek visanya," kata Fadli.

Ia berpendapat bila hukum di Indonesia dapat bertindak tegas maka Allan sudah selayaknya dideportasi dari Tanah Air. Fadli pun menuding Allan hanya ingin memperkeruh suasana politik dalam negeri.

"Kami tidak ingin pesta demokrasi dalam Pilpres ini dinodai oleh campur tangan asing," katanya.

Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta juga sempat berencana melaporkan Metro TV ke Mabes Polri, namun hal itu dibatalkan karena kedua pihak sudah berdamai melalui mediasi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Dengan pihak Metro TV sudah selesai setelah mediasi di KPI tadi, kami sudah mendapatkan titik temu. Akan tetapi, dengan saudara Allan Nairn tetap kami laporkan," kata kuasa hukum Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Mahendra Datta.

Menurut dia, terkait pelaporan tersebut, Allan Nairn dapat dijerat atas pelanggaran terhadap pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Allan Nairn adalah seorang jurnalis investigasi asal Amerika Serikat yang selama lebih dari 20 tahun mengikuti dan memperhatikan isu yang berkembang di Indonesia. Ia pernah menuliskan pengalamannya mewawancarai Prabowo Subianto. (Y012)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014