Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah NB dan FT terkait dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.

"Tadi (Kamis) siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua guru itu namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan berada di luar kota.

Rikwanto menyatakan penyidik Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan.

Meski tidak memenuhi panggilan penyidik, Rikwanto menyatakan pihaknya tidak khawatir akan melarikan diri karena ada pengacara dari kedua tersangka tersebut.

Rikwanto menambahkan penyidik juga berencana memeriksa salah satu guru JIS lainnya yang masih berstatus saksi terlapor yakni ED pada Jumat (11/7).

"ED masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti yang lain," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengungkapkan salah satu korban yang juga murid taman kanak-kanak JIS mengaku tersangka memasukkan obat, namun penyidik masih mendalami kesaksian itu.

Sebelumnya, salah satu orang tua murid TK JIS melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan beberapa guru ke Polda Metro Jaya sekitar awal Juni 2014.

(T014/Y008)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014