Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Jumat, menggelar sidang perdana 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lembaga penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan 11 perkara yang disidangkan itu adalah bagian dari 12 pengaduan yang masuk ke DKPP, namun satu di antaranya tidak memenuhi syarat untuk diteruskan menjadi perkara.

"Ada 12 pengaduan yang masuk, satu di antaranya sudah di-dismissal karena tidak memenuhi syarat. Sisanya, 11 perkara ini, memenuhi syarat walaupun sebetulnya kalau kami tidak mengetatkan pemenuhan syaratnya akan banyak yang tidak memenuhi syarat," kata Jimly.

Agenda sidang perdana gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tersebut adalah mendengarkan keterangan pihak pengadu dan memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan.

"Substansi (pengaduan) sudah oke, tetapi syarat-syarat formalnya masih banyak yang bisa diperbaiki. Jadi kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu dan kami beri kesempatan untuk memperbaikinya sampai Senin (11/8)," tambah dia.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan siap dengan segala hal yang menjadi proses persidangan dewan kode etik DKPP.

"Sidang ini merupakan orientasi pengadu, teradu dan pihak terkait serta semua yang terlibat di dalam proses ini. Dan KPU siap dengan segala sesuatunya," kata Husni.

DKPP menggelar sidang 11 perkara dengan teradu Ketua Bawaslu dan empat anggota lain serta Ketua KPU dan enam komisioner lainnya.

"Di sini, DKPP tidak akan menilai institusi KPU, Bawaslu maupun keputusan. Kami hanya mau menilai perilaku individual orang per orang anggota lembaga penyelenggara Pemilu," ujar Jimly.





Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014