Sukabumi (ANTARA News) - Seorang anak dihadirkan menjadi saksi pada sidang kasus kejahatan seksual terhadap ratusan anak dengan terdakwa AS alias Emon pada agenda persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Dalam sidang tertutup yang diketuai oleh majelis hakim Wahyu Prasetyo yang beranggotakan Widyatin Sri Kuncoro Yakni dan Lingga Setiawan tersebut saksi mengaku telah disodomi oleh Emon sebanyak tujuh kali atau sesuai dengan bukti acara pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun, keterangan saksi tersebut dibantah oleh Emon melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa terdakwa hanya melakukannya tiga kali terhadap korbannya tersebut, selain itu membantah dalam aksinya tersebut Emon mengancam dan akan menyantet si korban yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Hasil persidangan ini akan menjadi bahan referensi kami dalam agenda pembacaan vonis dan sidang ini ditunda kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, (28/8) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi yang memberatkan terdakwa," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada Antara, Senin.

Menurut Lingga, informasinya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi pada agenda berikutnya akan mendatangkan saksi sebanyak 10 anak. Namun, pihaknya kembali menyebutkan bahwa agenda sidang ini akan tertutup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara kuasa hukum terdakwa M Saleh Arief mengatakan pada agenda pemeriksaan saksi ini seluruh keterangannya dibantah oleh kliennya tersebut seperti pengakuan telah tujuh kali disodomi oleh Emon, namun kliennya mengaku hanya tiga kali.

Kemudian, saat melakukan hal tidak senonoh tersebut terdakwa mengancam akan menyantetnya, namun kliennya mengaku tidak ada pemaksaan.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim agar dalam pemeriksaan saksi JPU bisa mendatangkan saksi lebih banyak, bahkan seharusnya pada hari ini saksi yang akan dihadirkan sebanyak tujuh orang namun buktinya hanya satu orang. Selain itu, jadwal sidang juga menjadi molor dua jam karena belum siapnya saksi," katanya.

Pada persidangan ini yang menjadi JPU adalah Ichsan dan kawan-kawan.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014