Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, yang rencananya baru mulai diberlakukan 1 November 2014.

"Kita sedang membuat revisi untuk Permendag Nomor 44/2014, sudah dilakukan sosialisasi, dan juga mendengarkan masukan khususnya dari Gubernur Bangka Belitung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan di Jakarta, Jumat.

Partogi mengatakan, revisi peraturan itu akan ditekankan pada upaya menjaga kelangsungan pertambangan dan ekspor selain untuk menghilangkan penyalahgunaan pos tarif dengan kode Harmonized System (HS).

"Kita atur lagi supaya tidak ada lagi ruang untuk pelarian HS," kata Partogi.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina menambahkan, "revisi ini lebih terkait dengan penggunaan bahan baku.

Ia memperkirakan revisi Permendag No.44/2014 selesai pertengahan September 2014.

"Dijadwalkan tanggal 10 September 2014. dalam proses revisi tersebut harus mengakomodir berbagai masukan dari gubernur, dan juga asosiasi terkait," ujar Thamrin.

Kementerian Perdagangan baru menerbitkan Permendag 44/2014 pada Juli 2014. Ketentuan tersebut merupakan hasil revisi dari Permendag No.78/2012 jo. Permendag No 32/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014