Pertamina harus mengatur BBM secara terukur dan terkendali, tidak boleh BBM itu untuk tujuan spekulasi, tidak wajar dan apalagi menjadi komoditas untuk diperjualbelikan lagi."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pembatasan kuota BBM boleh dilakukan PT Pertamina, namun hal tersebut tidak boleh menganggu stabilitas sosial dan politik.

"Rapat memutuskan untuk mengkaji pembatasan dengan beberapa catatan, yaitu tidak boleh menganggu kestabilan sosial dan politik," ujarnya seusai rapat koordinasi membahas pengendalian BBM PSO di Jakarta, Senin.

Chairul menjelaskan pembatasan yang dilakukan Pertamina telah memberikan manfaat meskipun hasilnya tidak terlalu signifikan. Untuk itu, Pertamina harus mengatur konsumsi BBM bersubsidi agar lebih terukur dan terkendali.

Selain itu, lanjut dia, pemanfaatan dan konsumsi BBM bersubsidi tidak boleh untuk tujuan spekulasi serta sasaran tidak wajar lainnya, yang secara tidak langsung dapat merugikan pemerintah dan masyarakat kecil.

"Pertamina harus mengatur BBM secara terukur dan terkendali, tidak boleh BBM itu untuk tujuan spekulasi, tidak wajar dan apalagi menjadi komoditas untuk diperjualbelikan lagi," kata Chairul.

Sementara itu, ia menambahkan, pemerintah memastikan para nelayan mendapatkan prioritas utama untuk mendapatkan solar bersubsidi agar dapat melaut, dan tidak terhambat dalam melakukan kegiatan keseharian.

"Nelayan tetap mendapatkan prioritas dari Pertamina, karena nelayan termasuk masyarakat yang membutuhkan perhatian dan bantuan," katanya.

Namun, menurut Chairul, pemerintah memberikan catatan terkait pemanfaatan solar tersebut agar komoditas itu benar-benar dimanfaatkan untuk melaut dan tidak untuk diperjualbelikan lagi kepada masyarakat umum.

"Saya tidak ingin nelayan kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut, dengan catatan tidak ada nelayan yang memperjualbelikan BBM. Karena (BBM) ini untuk kebutuhan melaut, jadi ini harus dipenuhi," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan kuota BBM bersubsidi 46 juta kiloliter dalam UU APBN-Perubahan 2014, tetapi Pertamina telah memprediksi ada kelebihan konsumsi 1,5 juta kiloliter sebelum akhir tahun, apabila tidak dilakukan pembatasan. (*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014