Padang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam upaya mengurangi pelanggaran lalu lintas di daerah itu.

"Penerbitan SIM akan diperketat sebagai salah satu langkah untuk menekan pelanggaran lalu lintas," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, didampingi Kepala Bidang Humas AKBP Syamsi di Padang, Senin.

Ia menyebutkan dalam pengetatan itu para calon pemilik SIM, akan benar-benar dibekali dan diseleksi sesuai amanat Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi SIM yang dimiliki oleh pengendara, tidak hanya sekedar simbol saja. Namun benar-benar pegangan yang berarti bagi pengendara," katanya.

Dengan pengetahuan atas aturan lalu lintas, lanjutnya, pengendara diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran. Sehingga dapat menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.

"Jika setiap pengendara telah memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, tentunya dapat menekan jumlah kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas," katanya.

Saat ditanyai tentang beberapa tudingan miring yang mengatakan bahwa terdapat oknum Polisi yang "bermain" dalam penerbitan SIM, ia tidak menampik tudingan tersebut.

Sementara itu, Syamsi mengatakan tudingan miring itu adalah salah satu evaluasi dalam pengetatan penerbitan SIM yang akan dilakukan.

"Dalam pengetatan penerbitan SIM, juga akan dilakukan pengawasan terhadap personil yang membidanginya. Karena tanpa pengawasan internal, jalannya perencanaan akan timpang," katanya.

Ia mengatakan untuk oknum yang nantinya terbukti memanfaatkan penerbitan SIM demi mendapatkan keuntungan pribadi, akan dikenakan sanksi.

"Sanksi pasti ada untuk oknum yang bermain itu. Yang pertama sanksi disiplin, hingga sampai sanksi pidana," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar juga ikut melakukan pengawasan, dengan cara melakukan pengurusan SIM sesuai dengan prosedur yang ada.

"Aturan dalam pembuatan SIM itu telah ada, Kepolisian juga telah memberikan komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi untuk apa minta-minta tolong dengan cara yang curang," katanya.

Padahal, katanya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas karena kurangnya melanggar aturan berlalu lintas adalah kerugian bagi pemilik SIM sendiri.

"Karena SIM bukan sekedar kartu legalitas, namun yang paling penting adalah pengetahuan yang didapatkan dalam proses pembuatan SIM," katanya.

Ia mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berada di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Pada 2013 tercatat sekitar 595 jiwa tewas akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Sumbar, sebanyak 1.225 menderita luka berat, dan 3.219 menderita luka ringan. Kerugian materil keseluruhan ditaksir berkisar Rp7,891 miliar.

(KR-MLN/H014)

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014