Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka terkait kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Batam senilai Rp1,3 triliun.

"Ini merupakan tersangka yang ke lima setelah empat orang berinisial YR, DN, NK, dan AA ditahan terlebih dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Kamil Razak di kantor PPATK, Jakarta, Senin.

Kamil mengatakan, tersangka ke lima berinisial AA ini ditangkap di Hotel Crowne, Jakarta, pada hari Minggu dini hari, pukul 00.15 WIB.

Tersangka AA ini ditahan dengan barang bukti satu unit kapal bernama Lautan Satu yang digunakan untuk menyalurkan BBM ke pasar gelap.

Kamil juga menuturkan bahwa AA ini merupakan kakak dari tersangka NK, oknum PNS yang memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun.

Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan bahan bakar minyak milik Pertamina yang dijalankan secara ilegal bersama ke empat tersangka lain sejak 2008 hingga 2013.

"Seluruh kerugian belum dapat dipastikan karena masih perlu penyidikan lebih lanjut," ujar Kamil.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, para tersangka dapat dijatuhi pasal 3 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta pasal 2 undang-undang korupsi.

(SDP-61/B008)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014