Jadi tidak ada yang lebih sopan dari sebutan maling. KPK siap menindak itu."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencabut izin usaha dari ribuan perusahaan tambang yang dalam satu bulan ke depan belum juga memiliki NPWP.

"KPK harus bertindak, maka dalam satu bulan NPWP perusahaan tidak juga diurus, kami cabut izin usahanya," kata pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dalam Lokakarya Kemajuan Teknologi Informasi Geospasial dan Penerapannya di Indonesia dalam Mendorong Efektivitas dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Negara di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pencabutan izin usaha suatu perusahaan memang bukan kewenangan KPK. Namun, Ditjen Pajak telah meminta "back up" lembaga antikorupsi untuk mencabut izin usaha perusahaan yang tidak taat pajak.

KPK, lanjutnya, telah mengamati perusahaan tambang sejak 2013. Pihaknya juga telah bertemu dengan perwakilan dari perusahaan-perusahaan tambang besar di Indonesia, termasuk PT Freeport Indonesia.

Selama masa pengamatan itu pula, menurut dia, sudah muncul daftar perusahaan bermasalah terkait pajak. Pelanggaran izin tambang terjadi di mana 3.000 perusahaan yang memegang izin tersebut tidak memiliki NPWP.

"Jadi tidak ada yang lebih sopan dari sebutan maling. KPK siap menindak itu," ujar Adnan.

Ia menyebutkan 10 persoalan yang memicu terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme bermula dari tidak tuntasnya konsep otonomi daerah. Sebelum reformasi bergulir terdapat 500 izin tambang di Indonesia, dan saat reformasi bergulir 11.000 izin tambang dikeluarkan dengan 5.000 di antaranya tumpang tindih.

Setelah 320 izin tambang bermasalah dicabut secara sukarela oleh kepala daerah, ia mengatakan terjadi peningkatan pendapatan beberapa triliun rupiah di sektor pajak. Atas dasar itu pula KPK harus bertindak demi mencegah kerugian negara lebih besar. (V002/M026)

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014