Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pegawai Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya, Mawardi, karena menerbitkan atau memalsukan sertifikat tanah di atas tanah yang sudah bersertifikat.

"Peran Mawardi yakni melancarkan proses penerbitan sertifikat, dengan menugaskan staf BPN Kubu Raya melakukan pengukuran di atas tanah seluas 18.766 meter persegi, padahal dia tidak punya wewenang atas itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Hari Sudwiyanto di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan tanah seluas 18.766 meter persegi yang terletak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya itu milik Sujana, tetapi oleh Mawardi lalu diterbitkan lagi sertifikat di atas tanah itu atas nama orang lain.

"Sertifikat pertama diterbitkan oleh BPN tahun 1999, kemudian sertifikat kedua diterbitkan oleh tersangka tahun 2012," ungkapnya.

Hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Mawardi staf BPN Kubu Raya, dan tiga warga berinisial FA, LB, dan DS.

"Kemungkinan tersangka masih akan bertambah, karena kami saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penerbitan sertifikat asli tapi palsu itu," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut dapat diancam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, katanya.

Sementara Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan terungkapnya pemalsuan sertifikat yang melibatkan pegawai BPN itu, akan berdampak atau mengacaukan program ajudikasi sertifikat tanah di Kubu Raya.

"Ini bisa dikatakan mafia pertahanan, sehingga kami akan terus menelusuri kasus penerbitan tanah tersebut yang seolah-olah asli padahal palsu," ujar Arief.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014