Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengusulkan agar Presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla membentuk Kementerian Pengawasan menggantikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB).

"Kementerian itulah yang nantinya mengangkat dan bertanggungjawab terhadap fungsi inspektorat di seluruh kementerian dan lembaga lain. Kementerian itu nantinya sebagai pengawas internal atau inspektorat tidak independen. Saya sudah menyampaikan usulan tersebut pada Jokowi," kata Danang di Jakarta, Minggu.

Danang menyebutkan, kualitas pelayanan publik tidak akan pernah terwujud jika independensi pengawas internal (inspektorat) berhadapan dengan kekuasaan pimpinan Kementerian atau Lembaga ataupun pemerintah daerah.

"Alih-alih menjadi pengawas, malahan inspektorat bisa menjadi agen pembenar dan pembela kesalahan institusinya," ujarnya.

Dengan adanya Kementerian Pengawasan dan RB inilah, inspektorat nantinya dipilih dan bertanggungjawab pada kementerian tersebut. Bukan pada kementerian atau lembaga masing-masing.

"Kalau seperti itu kan inspektorat bisa lebih independen. Mereka bisa menjadi titik penghubung yang sinergis dengan KPK atau Ombudsman," jelas Danang.

Jika usulan itu nanti dijalankan, fungsi pengawasan di pemerintahan akan lebih efektif.

Danang mengatakan reformasi birokrasi adalah aktualisasi feedback system (umpan balik), yang menjadi penentu kualitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

"Oleh karena itu perlu sistem pengawasan untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pro pelayanan publik," ujarnya.

Kementerian Pengawasan dan RB nantinya bisa bersinergi langsung dengan KPK dan Ombudsman. "Opsi mengubah kementerian itu, agar presiden terhindar dari pelanggaran terhadap amanat tiga undang-undang. Yaitu UU 17/2007 Tentang RPJPN, UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara," kata Danang (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014