Bogor (ANTARA News) - Guru Besar UI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Nasional (Komnas) bidang lingkungan hidup harus segera dibentuk sebagai implementasi dari Konstitusi Hijau atau "green constitution" demi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.

Menurut Jimly pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi.

"Undang-Undang Dasar kita sudah "green constitution" hanya saya implementasinya belum. Maka itu perlu ada Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan bisa diadili seberat-beratnya," kata Jimly dalam kuliah umum memperingati Dies Natalis Fakultas Ekologi Manusia IPB ke-9 di Kampus Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Jimly menjelaskan, isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuansa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhap memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuasa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum berjalan baik. Untuk itu, perlu menuangkan semua kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar dirivew konstitusionalnya, sehingga bila produk undang-undang pengajuannya ke Mahkama Konstitusi sedangkan peraturan diajukan ke Mahkama Agung.

"Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan," katanya.

Implementasi dari konstitusi hijau lanjut Jimly, adalah dengan menegakkan semua pasal-pasal undang-undang tentang lingkungan hidup, yang dalam prakteknya sehingga para pencemar lingkungan dibuat jera.

"Caranya dengan Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup. Lembaga ini bisa diwujudkan, misalnya dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi perlindungan lingkungan," katanya.

Jimly menambahkan, konstitusi hijau sudah sangat penting diimplementasikan mengingat kondisi kerusakan lingkungan hidup saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak, menurut Jimly karena ada kaitannya dengan demokrasi. Manusi yang tadinya hidup dalam alam, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan manusai keluar dari pumpunan alam dan menjadikan alam berada dalam dirinya.

"Gara-gara demokrasi rusak lingkungan hidup. Ini harus diimbangi dengan konsep baru yakni kekuasaan lingkungan hidup punya haknya sendiri untuk mengelola diri, seperti halnya di Ekuador," kata Jimly.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Dr Arif Satria mengatakan, Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup sangat mendesak untuk diwujudkan.

Ia memandang, permasalahan yang terjadi di negara saat ini terkait demokrasi adalah penegakan hukum pemberantasan korupsi, perlindungan HAM dan lingkungan hidup.

"Ada tiga isu besar yang ditangani, saat ini sudah ada Komnas HAM, ada KPK yang terpenting Komnas Pelindungan Lingkunga Hidup harus ada," katanya.

Menurut Arif, dengan adanya Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan pencemaran, ada lembaga yang berhak untuk menyelidiki, penyidikan dan investigasi sertau mengauditnya.

Lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk sampai mengajukan pelanggaran lingkungan hidup ke pengadilan.

"Maksudnya karena pelanggaran lingkungan jadi masalah, apalagi disaat sekarang itu politik yang sangat liberal dan ongkos politik itu salah satunya berasal dari sumber daya alam, maka tadi demokrasi dengan lingkungan hidup itu bisa berkolaborasi negatif karena ongkos politik para politik itu dari sumber daya alam sehingga banyak di pilkada-pilkada yang hasilnya kerusakan pada sumber daya hutan, tambang, dan lainnya," kata Arif.

Karena itu, lanjut Arif, Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup sudah sangat diperlukan. Dengan adanya lembaga tersebut yang bertugas menjamin bahwa isu lingkungan hidup tertangani, kasus-kasus berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, dan kemudin praktek kegiatan swasta yang merusak lingkungan yang tidak bisa diinvestigasi lebih jauh dapat dijangkau.

"Jadi lembaga ini seperti KPK memiliki kewenangan mengungkap, menyidik menginvestigasi, agar isu lingkungan menjadi hal yang harus ditidak tegas," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014