Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah tahun anggaran 2012-2013.

Beberapa penyidik yang mengenakan rompi berwarna hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi memeriksa berkas dan dokumen di kantor Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Kamis.

Mereka juga memeriksa ruangan Kantor Seksi Konservasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta dan ruang keuangan di lantai dasar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan penyidik menyita beberapa dokumen dalam penggeledahan itu.

"Ada beberapa dokumen yang sudah disita, tapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan," katanya di Jakarta, Kamis.

Selain menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, ia mengatakan, penyidik juga mengeledah kantor PT Asiana Technologies Lestari di Jalan Meruya Ilir.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta berinisial EB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan operasional pengendalian banjir tahun 2012-2013 tersebut.

Selain EB, kejaksaan juga menetapan mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta (RA) dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari (NH) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Alokasi anggaran perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah dalam lingkup Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Rp14,4 miliar Tahun 2012 dan Rp 7,2 miliar tahun 2013.

Pewarta: Agung Rajasa dan Darwin Fatir
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014