... meminta kedua pihak ishlah terlebih dulu... "
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah PPP menyatakan hanya mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar ketujuh yakni Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, Romahurmuziy atau Romi (kepengurusan yang lama, sebelum ada perselisihan).

Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy, kepada wartawan, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis, mengacu kepada hal itu, semua kebijakan partai di tingkat nasional, hanya dianggap sah apabila dilakukan pengurus harian yang terpilih melalui Muktamar PPP ketujuh itu.

Ihwal niat kedua kubu berseteru (kubu Suryadharma dengan Emron Pangkapi) melangsungkan muktamar versinya masing-masing, Chumaidy menyiratkan hal itu tidak sah.

"Kami meminta kedua pihak ishlah terlebih dulu, sehingga mereka bisa melaksanakan muktamar sesuai AD/ART. Ishlah ini difatwakan juga oleh Ketua Majelis PPP, Pak Zuber," kata dia.

Sementara itu mengenai kedua pihak berseteru yang saling mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, Chumaidy meyakini kementerian itu bakal mengembalikan hal itu kepada keputusan mahkamah.

Hal ini sesuai ketentuan UU Partai Politik yakni bilamana ada perselisihan diselesaikan mahkamah partai.

Pada hari ini Mahkamah PPP memerintahkan kubu Ali dengan Pangkapi ishlah atau berdamai, untuk mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini. Perintah ishlah tertuang dalam putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP.

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014