Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima masukan kepada 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 yang baru mengucapkan sumpah jabatan hari ini.

"Kajian KPK terhadap DPR sudah terjadi dan diserahkan kepada pimpinan periode sebelumnya, ada lima hal penting," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai acara peluncuran aplikasi Gratis di Jakarta, Rabu.

Pertama, KPK memberikan masukan tentang proses perekrutan sistem pendukung anggota DPR seperti tenaga ahli.

"Kalau mekanisme rekrutmennya tidak transparan dan akuntabel, maka orang yang membantu anggota dewan itu bukan orang hebat, padahal pekerjaan anggota dewan harus ditopang oleh orang-orang yang spesifik keahliannya diperlukan," ungkap Bambang.

Masukan yang kedua tentang bagaimana membuat mekanisme untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan dalam lobi.

"Di DPR dengan kewenangan legislasi, tidak mungkin tidak ada lobi. Pertanyaannya apakah ada sistem mekanisme untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme lobi itu? Kalau tidak ada, maka di semua legislasi ada potensi korupsi," katanya.

Ketiga, KPK memberikan masukan tentang antisipasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.

"Hampir di seluruh komisi yang berkaitan dengan haji, ada pemilik travel di situ. Bagaimana mengontrol dia sebagai owner tapi punya kewenangan sebagai regulator itu tidak bercampur konflik kepentingannya. mekanisme kontrolnya bagaimana?" katanya.

"Atau ada lawyer di Komisi III, tapi berhubungan dengan law office-nya sehingga saat rapat dengar pendapat itu yang ditanya sesuai pertanyaan, bukan kasus," jelas dia.

Keempat, lembaga itu memberikan masukan soal mekanisme yang dapat membangun integritas dan akuntabilitas di DPR.

"Kalau DPR tidak punya mekanisme untuk mengontrol bagaiman akuntabilitas dalam tiga kewenangan pokoknya dilakukan, kita susah, misalnya pengawasan, sebagai pengawas, siapa yang mengawasinya? Karena tidak ada batas antara mengawasi dan mencampuri," kata Bambang.

Kelima, KPK memberikan masukan soal evaluasi Badan Kehormatan DPR yang berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) yang baru namanya berubah menjadi Dewan Kehormatan.

"Dulu punya BK di DPR, sekarang dievaluasi sejauh mana kinerjanya, sekarang ada dewan kehormatan, dan kalau kinerjanya tidak dievaluasi akan sama dengan BK," tegas Bambang.

Sedangkan Komisioner KPK lainnya, Zulkarnain, berharap anggota DPR terpilih belajar dari legislator periode sebelumnya yang banyak tersangkut kasus korupsi.

"Ke depan kami harapkan itu tidak terjadi lagi. Artinya untuk itu integritas pribadi dari DPR yang baru ini integritasnya diperbaiki supaya bisa berfungsi dengan baik sesuai dengan amanat rakyat, memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Zulkarnain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014