Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan membekuk penyelundup 600 bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Waryana Jumat menerangkan, pihaknya mengamankan sebanyak 600 liter solar bersubsidi, Kamis (16/10) lalu.

"Barang yang diduga ilegal itu ditaruh di empat buah drum dan dibawa menggunakan truk saat berada di Jalan Zafri Zamzam Banjarmasin, terangnya kepada wartawan.

Menurut dia, pembawa solar sebanyak 600 liter tanpa dokumen tersebut bernama Muhammad Noor (35) warga Jalan Belitung, Gang BKIA RT 8, Banjaramasin Barat. "Saat ini pelaku sudah kami tahan," katanya.

Saat dengan penyidik, ungkapnya, M Noor mengaku akan membawa solar itu ke Rantauan Keliling (RK) Ilir Banjarmasin untuk dijual. "Katanya ada yang mau mengambil solar itu dengannya di sana dengan harga Rp7 ribu/liter," kutipnya.

M Noor tersebut, lanjutnya, mengaku tidak mengenal langsung pembeli solarnya, karena berhubungan hanya lewat telpon. "Katanya di bawah Jembatan RK Ilir itu mau transaksinya. Saat ini anggota kita masih menyelidiki," katanya.

Menurut pengakuan pelaku lagi, paparnya, baru sekali ini dia melakukan penyeludupan BBM jenis solar tersebut. "Dia mengaku mengumpulkan minyak solar itu dengan melangsir di SPBU di Jalan Adiyaksa," ungkapnya.

Pelaku penyelundupan itu terancam Pasal 55 subsider Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, paparnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014