Jakarta (ANTARA News) - Survei yang dilakukan peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebutkan mayoritas publik menilai peninggalan kebijakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang politik dan demokrasi tergantung nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah.

"Sebanyak 72,24 persen publik menilai baik atau buruknya kinerja 10 tahun mantan Presiden SBY di bidang politik dan demokrasi tergantung nasib Perppu Pilkada," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa di Jakarta, Selasa.

Menurut dia hanya 16,92 persen publik menyatakan peninggalan SBY tidak tergantung nasib Perppu Pilkada dan 10,84 persen tidak menjawab.

Dia mengatakan apabila Perppu Pilkada ditolak DPR maka SBY dinilai meninggalkan peninggalan buruk dalam bidang politik dan demokrasi di Indonesia.

"Penilaian peninggalan SBY tergantung nasib Perppu Pilkada merata di semua segmen masyarakat, baik yang tinggal di desa maupun kota, perempuan dan laki-laki, berpendidikan tinggi maupun rendah, masyarakat ekonomi mapan maupun tidak," ujarnya.

Dia mengatakan rata-rata semua segmen masyarakat antara 53-89 persen publik yang menyatakan peninggalan SBY tergantung Perppu Pilkada.

Selain itu menurut dia responden laki-laki, ekonomi atas, berpendidikan minimal sarjana, dan tinggal di kota lebih tinggi prosentasenya yang menyatakan nasib peninggalan SBY tergantung Perppu Pilkada Langsung.

"Tingginya prosentase kelompok publik ini menilai peninggalan SBY tergantung Perppu Pilkada Langsung karena kelebihan mereka dalam mengakses informasi dan berita politik," ujarnya.

Ardian menjelaskan pemilih partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pun menyatakan hal sama yaitu menilai peninggalan SBY tergantung Perppu Pilkada Langsung.

Dia mencontohkan pemilih Partai Demokrat sebanyak 62,98 persen menyatakan baik buruk kerja SBY di bidang politik tergantung nasib Perppu Pilkada Langsung.

Survei itu dilakukan dari 17--19 Oktober 2014 dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan melibatkan 1.200 responden, dan tingkat kesalahan sebesar kurang lebih 2,9 persen.

Survei itu juga dilengkapi dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, Focus Group Discussion (FGD), dan wawancara mendalam.

Pemerintahan SBY mengeluarkan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Perppu tersebut otomatis membatalkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 yang mengatur Pilkada oleh DPRD.

Selain itu SBY juga mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga secara otomatis membatalkan UU No 23 tahun 2014.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014