Kami berharap bisa cepat karena kami sudah final (menyusun kabinet),"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menunggu balasan dari surat pertimbangan yang telah dikirimkan dirinya kepada DPR RI terkait dengan pengubahan nomenklatur berupa pemisahan atau penggabungan antarkementerian

"Kami berharap bisa cepat karena kami sudah final (menyusun kabinet)," kata Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis malam.

Presiden Jokowi menegaskan pihaknya menginginkan penyusunan kabinet dapat berjalan dengan cepat, tetapi harus ada sejumlah pertimbangan agar susunan kabinet yang dihasilkan juga dapat berkualitas.

Sebelumnya, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto mengatakan, penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen.

"Relatif 99 persen sudah selesai," kata Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore.

Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.

Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima".

Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.

"(Jadwal, red.) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.

Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10).

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014