Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) agar Kemenko Kemaritiman bisa mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan operasional di sisa tahun 2014 ini.

"Itu nanti menjadi landasan bahwa organisasi baru ini akan mengikuti UU APBN yang sudah ditetapkan tahunnya, jadi menterinya yang menyesuaikan, sehingga itu masih sesuai dengan UU APBN ini, itu arahnya," katanya di Jakarta, Rabu.

Askolani mengatakan Kemenko Kemaritiman akan mendapatkan dana untuk operasional, meskipun sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2014, karena kementerian ini baru terbentuk dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Perpres tersebut diterbitkan untuk memudahkan Kemenko Kemaritiman mendapatkan alokasi anggaran, dan saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan berbagai penyesuaian administrasi serta pertimbangan dana untuk kementerian tersebut.

"Nanti kita lihat berapa kebutuhannya untuk maritim itu, yang akan dicari siapa yang akan jadi KPA (kuasa pengguna anggaran) apakah Setneg, apakah (kementerian) KKP, nanti baru (menghitung) untuk sisa dua bulan ini berapa dia butuh budget," tutur Askolani.

Ia menjelaskan penyesuaian alokasi anggaran dan penataan administrasi tersebut dilakukan karena Kemenko Kemaritiman belum memiliki pegawai dan program yang akan dijalankan, meskipun bisa dipastikan pegawainya bukan berasal perekrutan baru.

"Kalau melihat kebutuhannya, masih minimalis sekali, karena dia belum ada organisasi. Kalau pun nanti ada organisasi dan pegawai, kemungkinan juga bukan pegawai baru, dia mengambil dari pegawai KKP. Maka, uangnya dari pagu itu, dan tidak ada tambahan pagu," ucapnya.

Askolani memastikan Kemenko Kemaritiman selain bisa mendapatkan dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretariat Negara, juga bisa memperoleh alokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08).

"Kita sudah ada dana cadangan untuk perubahan organisasi. Keseluruhannya saya tidak ingat, tapi itu bisa untuk menutupi kebutuhan yang mendesak, karena setiap tahun kalau ada tambahan pegawai baru, ada penyesuaian kekurangan gaji, itu terpakai," ujarnya.

Sementara, ia menambahkan, untuk kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur karena mengalami pemisahan maupun penggabungan, tetap memanfaatkan dana operasional menggunakan pagu anggaran dalam APBN-Perubahan 2014.

"Yang lain kan sudah ada pagunya, misal seperti Kemenristek (yang digabung dengan Dikti), dia memakai dana dari Dikti yang sudah ada. Tidak ada tambahan pagu dan dia tetap harus menjalankan, karena pemerintahan tidak boleh macet, program dan kegiatan harus berjalan, tapi harus sesuai ketentuan," ujar Askolani.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014