ekarang kami fokus terkait gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan Menkumham"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali batal melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri karena ingin fokus pada gugatan hasil muktamar di Surabaya yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sekarang kami fokus terkait gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan Menkumham," kata Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, di Jakarta, Rabu.

SDA sebelumnya memang ingin melaporkan Romahurmuziy karena telah memasang foto Suryadharma Ali pada muktamar di Surabaya, namun ur7ung karenarencana gugatan ke PTUN lebih penting.

"Rencana awalnya SDA akan melaporkan Romy karena Romy menggunakan foto SDA. Pak SDA enggak pernah memberi persetujuan untuk fotonya digunakan. SDA keberatan tapi seakan-seakan SDA menyetujui muktamar itu," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan keputusan Menkumham lama, Amir Syamsuddin, pasalnya dalam surat Menkumham sebelumnya menyatakan bahwa Kemenkumham tidak akan memberi keputusan apa pun hingga ada putusan mahkamah partai.

"Di satu sisi, Kemenkumham mengatakan mereka tidak akan melakukan keputusan sampai ada putusan mahkamah partai tapi ini sekarang malah bertolak belakang. Kami kaget pas Kemenkumham mengeluarkan keputusan," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar VIIIMuhammad Romahurmuziy menegaskan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar di Surabaya yang dipimpinnya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Dengan disahkannya susunan kepengurusan DPP PPP maka mulai hari ini, hanya ada satu DPP PPP, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik," kata Muhammad Romahurmuziy.

Romahurmuziy juga menuliskan nomor surat tersebut, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

Dengan demikian, kata dia, maka seluruh keputusan muktamar VIII di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 telah sah sesuai amanah UU No 2 tahun 2008 jo UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Karena itu, mulai hari ini hanya ada satu DPP PPP," katanya.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014