Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka "bully" atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo telah mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Dengan dukungan masyarakat luas semoga bisa ditangguhkan penahanannya," kata Abdul Aziz, pengacara tersangka berinisial MA, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Abdul Aziz mengharapkan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, bahkan dibebaskan.

"Kami harap kasusnya diringankan atau dibebaskan," kata Abdul Aziz yang mengunjungi Mabes Polri bersama Ibu tersangka, Mursidah.

Kendati belum menemui tersangka, namun Abdul Aziz menerangkan saat ini MA depresi akibat menyaksikan berbagai pemberitaan di televisi mengenai kasus yang sedang dialaminya.

"Kami akan segera ke RS Kramat Jati untuk melihat kondisi MA yang katanya sedang depresi melihat pemberitaan di televisi," kata Abdul Aziz.

Pengacara juga akan mencoba untuk menyurati Presiden Joko Widodo dan melakukan permohonan maaf.

"Sudah kami buat (surat ke Presiden Joko Widodo) dan kami mencoba untuk menemui beliau, semoga bisa dimaafkan," kata Abdul Aziz.

Di tempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara tersangka bisa saja dikabulkan polisi.

Kamil menjelaskan dalam mengambil keputusan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, penyidik harus mempelajari kasus dan surat yang diajukan dari tersangka.

"Penyidik akan mempelajari apakah bisa (dikabulkan). Biasanya permohonan bisa ditangguhkan dengan syarat tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan tidak melarikan diri," kata Kamil.

MA ditangkap d0i rumahnya, Kamis (23/10), karena diduga telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan pornografi mengenai Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya.



Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014