Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus perizinan pemakaman di Bogor.

"Menjatuhkan pidana pada Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Syahrul dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan lima dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terbukti dilakukan oleh Syahrul.

Syahrul terbukti memeras ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia(APBI) I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto sebesar Rp1,675 miliar.

Selain itu Syahrul juga terbukti menerima hadiah berupa Rp1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak karena melakukan mediasi antara Maruli dan CV Gold Asset yang merupakan anak

perusahaan PT Axo Capital Futures yang berada di bawah pengawasan Bappebti.

Dakwaan ketiga, Syahrul terbukti menerima hadiah berupa uang sekitar Rp7 miliar karena membantu memproses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

Keempat, Syahrul memeras Direktur PT Millenium Penata Futures (MPF) sebesar 5.000 dolar Australia sebagai tambahan uang saku bagi Syahrul dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia. PT MPF merupakan pialang bursa berjangka komoditi di bawah pengawasan Bappebti.

Pemberian uang dilakukan pada 14 Maret 2013 di ruang kerja Kepala Biro Hukum Bappebti Runy Syamora yang menyerahkan amplop putih berisi uang senilai 5.000 dolar AS kepada Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk dilaporkan kepada Syahrul.

Selain itu Syahrul juga terbukti memberikan suap sebesar Rp3 miliar bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriyatna kepada Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, dan Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari.

Uang tersebut diberikan untuk melancarkan proses perizinan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor untuk PT Garindo Perkasa.



Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014